Perkumpulan "Amanah"
Perkumpulan
“Amanah” adalah Badan Usaha yang berbentuk Perkumpulan yang
didirikan berdasarkan Akte Notaris Ernie SH, Nomor: 68 pada tanggal
19 November 2002. Perkumpulan “Amanah” bergerak di bidang jasa
pendidikan, dimana
salah satu bidang kegiatannya adalah
menyelenggarakan Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Kelompok Bermain
yang bernama
Hikari
K!ds.
Dalam
menjalankan kegiatan pendidikannya, Perkumpulan "Amanah" telah
terdaftar di Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur Cq. Suku
Dinas Pendidikan Dasar melalui Tanda Daftar Yayasan/Badan
Penyelenggara Nomor:08.089.2003 tertanggal 15 Desember 2003.
Hikari
K!ds
Hikari
K!ds
adalah nama sekolah Taman
Kanak-Kanak yang berjenjang mulai dari tingkat Preschool (Play
Group “Khusus” dan Play Group “Reguler”) serta tingkat
Kindergarten (TK “A” dan TK “B”). Sekolah ini beralamat di
Jl.Kavling II No.19, Gempol, Kelurahan Ceger, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur. Sekolah
Hikari
K!ds
merupakan sekolah umum dan
mulai pertama kali beroperasi untuk Tahun Ajaran 2003 - 2004
pada tanggal 19 Juli 2003.
Dalam menyelenggarakan pendidikan
Taman Kanak-Kanak,
Hikari
K!ds
telah mendapatkan izin
resmi dari Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur Cq. Suku
Dinas Pendidikan Dasar melalui Surat Keputusan Nomor:1275/2003
tertanggal 18 Juli 2003, Juncto Surat Izin Penyelenggaraan
Pendidikan Nomor:363/1.8.5.1.2.0.27 tertanggal 5 Maret 2007. Surat
izin ini sudah mendapatkan persetujuan perpanjangan dari
Pemerintah Daerah Kotamadya Jakarta Timur Cq. Suku Dinas
Pendidikan Dasar melalui Surat Keputusan Nomor:641/1.851.2.027
tertanggal 9 Juni 2010.
Selain itu
Hikari
K!ds
sudah
memperoleh Setifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dengan
sertifikat Nomor:001/2007 dan Nomor NPSN: 20110228 pada tanggal
15 Desember 2007.